Ahad 23 Apr 2017 12:48 WIB

Pemerintah Ingin Jalankan PP Sebelum Revisi UU ASN

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan surat penolakan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Alasannya, pemerintah ingin menjalankan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan materi untuk menjalankan UU 5/2014.

"Diberi kesempatan PP keluar dulu. Biarkan kita menjalankan PP," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Kemenpan RB, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah membuat sejumlah PP untuk menjalankan UU 5/2014. Selain itu, ia beranggapan, seharusnya pemerintah memiliki evaluasi atas terbitnya UU yang baru berusia dua tahun itu sebelum ada revisi. "Evaluasi dulu, baru perubahan," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI tengah mengusulkan revisi UU ASN dalam rapat paripurna pda 24 Januari 2017. Asman menuturkan, DPR telah menyampaikan sejumlah materi usulan untuk revisi UU ASN. Pertama, ia berujar, DPR minta membubarkan ASN. Kedua, memindahkan dan mengisi jabatan pimpinan tinggi harus persetujuan DPR. Ketiga, menambah dan mengurangi pegawai harus persetujuan DPR. Keempat, DPR minta pemerintah mengangkat 439 ribu honorer tanpa tes.