Senin 24 Apr 2017 13:02 WIB

Tuntutan Ahok Ringan, DPR Anggap Kejaksaan tak Beres

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menganggap tuntutan yang dilayangkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama ringan dan tidak dapat dipahami. Sebab, pasal utama yang didakwakan terhadap Ahok malah dihilangkan oleh JPU.

Tuntutan yang diabggap janggal tersebut membuat Desmond meragukan apakah Kejaksaan Agung benar-benar mengerti hukum atau tidak. "Susah dipahami dengan hukum (tuntutan terhadap Ahok). makanya saya meragukan, Jaksa Agung (HM Prasetyo) itu mengerti hukum atau tidak?" Kata Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/4).

Desmond kemudian menganggap ada yang tidak beres pada kejaksaan. Sebab, menurutnya kejaksaan saat ini terkesan berpihak pada kekuasaan.

"Ya memang kejaksaannya gak beres. kejaksaannya berpihak pada kekuasaan. Jaksa Agungnya yang gak beres," ucap Desmond.

Desmond melanjutkan, selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kinerja Jaksa Agung tidak memuaskan. Sebab, saat kejaksaan menangani kasus yang berbau politik, Jaksa Agung pun ikut-ikutan politis.

"Jaksa selama pemerintahan Pak Jokowi ini cenderung kalau udah berbau politik jadi politik. Jarena memang kapasitas Jaksa Agungnya jaksa politik. Jadi hukum sudah rusak," terang Desmond.

Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement