Selasa 25 Apr 2017 08:52 WIB

Penasihat Hukum Ahok Siapkan 634 Halaman Pleidoi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahja Purnama, I Wayan Sudirta, mengungkapkan, timmya menyiapkan ratusan halaman untuk pleidoi terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi dari Ahok, setelah sebelumnya pada Kamis (20/4) jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

"Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki sendiri, kami enggak tahu berapa. Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas terpaksa membikin pleidoi 634 halaman," kata Wayan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Wayan menuturkan, dalam menyusun pleidoi, Ahok juga menyusun sendiri pleidoi lantaran penasihat hukum dan Ahok akan membacakan pleidoi secara terpisah.

"Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pleidoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan. Untuk Ahok, dia buat (pleidoi) sendiri," katanya.

Sebelumnya, Wayan sedikit membocorkan tiga materi dalam pleidoi. Dalam pleidoi, penasihat hukum akan menyoroti  alat-alat bukti yang disinggung Pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.

"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memnuhi syarat KUHAP itu sehingga jadi tidak terbukti," ujarnya.

Kedua, kata dia, apa yang dikerjakan Ahok tidak ada yang  bersifat melawan hukum. "Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu. Justru dia melaksanakan tugas, sedang menyejahterakan rakyat. Tapi kan nggak ada sifat melawan hukum, itu kedua," katanya.

"Ketiga, poin-poin aja ya, antara lain di sana (Kepulauan Seribu) kan sedang membwa program budi daya ikan kerapu. Artinya untuk kesejahteraan rakyat. Kalau dia meningkatkan kesejahteraan rakyat kan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 undang-undang pemerintah daerah. menjalani perintah UU. kalau orang sedang menjalani perintah uu, tidak dapat dihukum sesuai dengan Pasal 50 KUHP. Itu tiga poin pokok," katanya.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156 a KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement