Selasa 25 Apr 2017 08:58 WIB

Ahok Dituntut Ringan, KAMMI Desak Presiden Copot Jaksa Agung

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. Ini  merupakan sikap KAMMI menyusul Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51. 

Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rahman menilai tak ada alasan bagi Jokowi mempertahankan posisi Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab, HM Prasetyo telah menjadikan lembaga yang dipimpinnya sarat dengan kepentingan politik, yakni melindungi terdakwa penistaan agama. 

"Conflict of interest jelas dipertontonkan HM Prasetyo sekaligus mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Bila ini dibiarkan, akan menimbulkan perlawanan keras dari masyarakat. Solusi untuk ini adalah Jokowi mesti mencopot HM Prasetyo dari Jaksa Agung," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Kartika menyebut sudah tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi mempertahankan HM Prasetyo. Sebagai kader Partai Nasdem, seharusnya HM Prasetyo tidak bertindak sebagai pengacara atau pelindung terdakwa penista Agama. 

Menurutnya tuntutan JPU yang sangat ringan menunjukkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo serupa dengan partainya yang mendukung Ahok pada Pilkada Jakarta kemarin. Jelas ini menciderai rasa keadilan masyarakat juga bisa memancing kemarahan masyarakat.

Selama perjalanan kasus Ahok, KAMMI menilai ada banyak diwarnai kejanggalan lain. Misalnya, sidang yang berlarut-larut dan penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik. Semua itu, kata Kartika, makin menguatkan bahwa Ahok "diamankan" oleh Kejaksaan Agung. "Ini tantangan bagi Jokowi untuk menepis stigma negara melindungi Ahok. Jika Jokowi tak berani mencopot Jaksa Agung, maka anggapan tersebut menjadi benar adanya," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement