Rabu 26 Apr 2017 17:12 WIB

KPID Jateng Larang Pemutaran 11 Lagu Dinilai Vulgar dan Mesum

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Musik
Foto: pixabay
Musik

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi pemutaran puluhan lagu yang liriknya 'berbau' mesum dan merendahkan martabat manusia oleh lembaga penyiaran publik (LPP).

"Dari inventarisasi yang kami lakukan, sedikitnya ada 58 lagu yang kami larang dan kami batasi pemutarannya di lembaga penyiaran publik," jelas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, di Purbalingga, Rabu (26/4).

Menurutnya, untuk lagu-lagu yang dibatasi pemutarannya, berarti lagu tersebut masih diperbolehkan diputar pada pukul 22.00–03.00 WIB. Sedangkan yang memang dilarang, berarti memang tidak boleh diputar dengan pertimbangan syair lagunya terlalu vulgar.  

"Yang dilarang ada 11 lagu, sedangkan yang dibatasi ada 37 lagu. Sebagian besar, merupakan lagu dangdut," katanya.

Selain ke-58 lagu tersebut, Rofiudin menyatakan, judul lagu yang dilarang atau dibatasi pemutarannya, masih mungkin bertambah. "Bila ada laporan dari masyarakat dan setelah diperiksa memang syair lagunya mengandung unsur tersebut, maka kami juga akan mengambil langkah," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat juga ikut bersikap kritis dan peduli terhadap isi siaran lembaga penyiaran publik televisi dan radio. KPID meminta masyarakat melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran.

"Televisi dan radio tersebut menggunakan frekuensi milik milik publik dan dikelola negara, serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran diberi mandat untuk menggunakan frekuensi, namun harus mementingkan kepentigan publik," katanya.

Selain lagu-lagu berbau mesum, Rofiudin juga meminta masyarakat untuk mengawasi iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan dan memuat testimoni, iklan obat vitalitas, iklan alat bantu seks, iklan rokok yang dibatasi penyiarannya di atas pukul 21.30, dan program talkshow konsultasi seks.

Selain juga mengenai tayangan pengobatan yang bersifat supranatural, mistik, mengandung kekerasan verbal seperti pencemaran nama baik, makian, siaran agama yang menjelek-jelekkan agama lain, menyalahkan keyakinan atau paham tertentu yang sah menurut negara, radio yang hanya memutar lagu atau program tanpa penyiar dan radio  ilegal.

"Jika menjumpai lagu yang berbau mesum diputar, atau tayangan televisi yang dinilai tidak pantas, mohon untuk melaporkan pada kami. Bisa melalui SMS ke nomor 0813 260 26000 atau email ke [email protected]," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement