REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menolak hak angket KPK yang diusulkan Komisi III DPR karena mengarah pada pelemahan KPK. Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Fraksi Partai Demokrat memandang Hak Angket KPK mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Benny K. Harman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/4).
Dia menjelaskan Demokrat memandang penggunaan hak angket itu tidak tepat waktu sehingga fraksinya tidak setuju dengan usulan tersebut. Benny mengatakan klarifikasi penggunaan kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi adalah keniscayaan.
"Namun hal itu dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan KPK bukan malaikat dan harus dikoreksi agar cermat dan akuntabel menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi. FDemokrat, menurut dia, mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi kerja KPK agar menjadi institusi yang kredibel, akuntabel dan tidak pilih kasih dalam menegakkan keadilan memberantas korupsi.
"Mencermati bergulirnya hak angket KPK, pimpinan Fraksi Demokrat telah konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat karena penggunaan hak angket saat ini menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat," katanya.