REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengultimatum jajarannya untuk menuntaskan permasalahan narkotik dan obat-obatan terlarang di Kelurahan Kampung Dalam, yang dikenal sebagai "Kampung Narkoba" Pekanbaru.
"Saya ingatkan di Kampung Dalam Pekanbaru dikenal Kampung Narkoba. Berkali-kali diungkap, sekarang masih yang ecek-ecek, nanti harus disikat betulan," kata Kapolda Riau saat pemusnahan barang bukti narkoba di Pekanbaru, Kamis.
Untuk jajarannya dia mengultimatum Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Selain itu juga partisipasi masyarakat sekitar tidak hanya Bhabinkamtibmas tapi juga Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warganya hingga Camat Senapelan.
Dia mengimbau agar ada kesadaran masyarakat untuk mengubah bisnis selain narkoba. Karena pada saatnya nanti, dia mengatakan, akan memberantas betul supaya Pekanbaru dan Riau bebas narkoba.
"RT-RW harus mengawasi siapa yang meracik dan menjual. Saya harap ada kesadaran dari masyarakat untuk berubah, silahkan cari bisnis lain. Pada saatnya nanti akan saya sikat betul," ungkap Kapolda.
Penangkapan kasus narkoba sering dilakukan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau maupun kepolisian. Tapi diduga masih belum tuntas, bahkan dilakukan dengan berbagai modus seperti membuat ruang bawah tanah dan lorong-lorong di dalam rumah.
Cara menyimpan barangpun juga semakin bervariasi. Seperti yang tertangkap beberapa hari lalu yang menyimpan sabu-sabu dalam pengisi daya atau cas telepon seluler.
"Ketika digeledah, kita kebingunan pelaku menyimpan barang bukti dimana. Lalu kita heran kenapa pengisi baterai tidak ada kabelnya, ternyata sabu-sabunya ada di dalam itu," kata Wakil Kepala Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto.
Pelaku ZF menyimpan sembilan paket sabu-sabu harga Rp 100 ribu dalam bungkusan kecil dalam cas ponsel Samsung. ZF ketika diwawancarai mengaku mendapatkan cara menyimpan dalam charger itu dari temannya.