REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (28/4) siang. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua ACTA, Nurhayati Noor di Kantor Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Thamrin, Jakarta Pusat.
"Hari ini kami mengadukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ke DKPP atas kinerja yang sangat mengecewakan dalam mengusut kasus politik uang berupa hujan sembako yang terjadi pada masa tenang," ujar Nurhayati kepada wartawan.
Selama masa tenang pilkada lalu, ACTA menangani kasus hujan sembako di 15 tempat berbeda yaitu Kalibata City, Kampung Melayu, Rawa Terate, Duri Kepa, Kampung Maja, Kalideres, Jatipulo, Palmerah, Cipinang Besar Selatan, Gg. Haji Madi Jakarta Selatan, Pulau Untung Jawa, Jagakarsa, Kemang Utara, Petamburan, Petogogan, dan Keramat Lontar.
"Kami menganggap kasus ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan massif karena diduga melibatkan struktur partai tertentu, dilakukan secara terencana, yang diindikasikan dari adanya pola yang sama dan terjadi di berbagai daerah dalam skala yang sangat besar," katanya.
ACTA menyayangkan Bawaslu DKI Jakarta tidak pro aktif mengusut kasus-kasus hujan sembako tersebut. "Bawaslu terkesan hanya mengandalkan pelapor untuk mendapatkan bukti-bukti konkrit telah terjadinya pelanggaran," ucapnya.
ACTA menganggap Bawaslu DKI kurang menunjukkan komitmen memberantas politik uang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di bidang pengawasan. "Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 15 huruf D Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar wakil ketua ACTA tersebut.