REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu juru bicara fraksi Gerindra untuk hak angket KPK/ketua partai Gerindra, Sodik Mudjadid mengatakan, Gerindra akan tetap menolak hak angket. KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.
Menurut dia, persoalan hukum harus diselesaikan dengan hukum dan intervensi politik tetap ada batasnya. "Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum. Gerindra juga memahami perlu pengawasan atas hak dan kinerja KPK, tapi hal tersebut tidak boleh menghambat kinerja dan pelemahan institusi KPK," kata Sodik dalam rilis pers pada Republika.co.id, Jumat (29/4).
Sodik mengatakan, menurut UU, hak angket itu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Sodik mempertanyakan, UU atau kebijakan seperti apa yang dilanggar oleh KPK yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlunya digulirkan hak angket.
"Sehingga Gerindra menilai hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja yang sudah dan sedang dilakukan KPK, dan lebih jauh lagi akan berdampak berupa pelemahan lembaga dan kinerja KPK," kata Sodik.