REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif meminta DPR untuk memahami sikap lembaganya yang tidak akan membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani. "KPK tidak akan mencampuri urusan partai politik, tapi berharap partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan BAP," kata dia, Jumat (28/4).
Laode juga menyadari bahwa palu tentang usulan hak angket DPR sudah diketok di rapat paripurna. Kendati demikian, ada beberapa anggota DPR yang menyatakan walk out. Sejumlah fraksi juga ada yang tegas menolak usulan hak angket.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memunculkan konsekuensi terkait sah-tidaknya keputusan hak angket pada Jumat (28/4). "Apakah itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu," kata dia.
Sebab, Laode menjelaskan, berdasarkan Undang-undang MD3, syarat pengusulan hak angket yaitu jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Sedangkan syarat sahnya keputusan dari hak angket yakni jika ada persetujuan lebih dari setengah anggota DPR yang hadir.
KPK belum menentukan opsi tindakan yang akan dilakukan terkait usulan hak angket yang telah diketok itu. Namun, sikap KPK jelas, yakni tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam dan BAP kecuali diminta pengadilan. Lembaga antirasuah itu tetap akan fokus menangani kasus korupsi seperti KTP-el, BLBI, dan kasus lainnya. "Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK," kata dia.