REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri H amzah mengatakan, jumlah pengusul pengajuan hak angket kepada KPK telah memenuhi persyaratan, yakni minimal 25 anggota dari dua fraksi di DPR. Hal ini diungkapkannya menyusul beredarnya nama-nama pengusul dalam dua lembaran kertas yang totalnya hanya berjumlah 19 orang.
Namun, Fahri mengakui memang ada penambahan jumlah pengusul hak angket dari jumlah awal hingga masuk ke dalam rapat pimpinan. "(Ada penambahan) setelah kita usulkan dari rapim pertama tanggal 20 atau 21 (April). Saya nggak tahu tambahan-tambahan barunya. Tapi 25 atau 26 sudah di tandatangan, tapi dengan dilebarkannya pengusulan kepada fraksi-fraksi nonkomisi tentu bisa tambah lebih banyak," ujar Fahri di Gedung DPR, Jumat (28/4).
Ia juga mengatakan, dukungan terhadap hak angket terus bertambah dikarenakan lembaran pengusul juga disebar ke fraksi-fraksi partai di DPR. Namun ia enggan merinci hasil pascalembaran pengusul tersebut disebarkan. "Ada banyak lembarnya karena itu sepertinya disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," kata Fahri.
Fahri juga enggan merinci nama-nama pengusul yang ikut menandatangani usulan hak angket ke KPK. Ia menyebut lembaran draft tersebut saat ini tengah diproses Kesekjenan DPR RI. "Sekretariat Jenderal mungkin, karena masih mengumpulkan penandatanganan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain Komisi III dan fraksi-fraksi lain," kata Fahri.
Sementara, Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mempertanyakan, sikap arogansi pimpinan sidang paripurna DPR saat menyetujui usulan hak angket Jumat pagi. Ia pun menilai sikap tersebut menunjukan pemaksaan kehendak pribadi atau kelompok tertentu. "Kita tidak tahu apakah itu kehendak pribadi atau kelompok atau memang keinginan golongan itu mau dilegitimasi melalu lembaga. Kesan yang kami tangkap seperti itu," ujar Amir.
Ia juga mempertanyakan nama-nama pengusul hak angket yang tidak dibacakan dalam rapat paripurna oleh pimpinan sidang dan dijanjikan setelah paripurna selesai. "Ada beberapa hal, termasuk pengusul, sampai sekarang kita nggak tahu pengusul, cukup nggak 25 sesuai dengn UU MD3. Di MD3 kan pengusul itu minimal 25 dan minimal 2 fraksi. Kita nggak tahu, cuma disampaikan 25, mana? Harus resmi bertandatangan," kata Amir.
Sebelumnya, kata Amir, ia sempat menanyakan hal tersebut saat rapat Bamus sebelumnya yang kemudian tidak dijawab oleh pimpinan. "Dari kemarin saya tanya ke pimpinan, dalam rapat bamus. Katanya akan dibacakan, dibuka di paripurna. Sampai tadi tidak dibuka. Belum ada kesempatan nanya, sudah ketok palu," kata dia lagi.