Sabtu 29 Apr 2017 10:14 WIB

Hak Angket DPR Terhadap KPK Dinilai tidak Sah

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
Rapat Paripurna penyetujuan hak angket DPR terhadap KPK.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Rapat Paripurna penyetujuan hak angket DPR terhadap KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, cara pengambilan persetujuan hak angket DPR tentang KPK tidak sah. Hal itu karena tidak melalui mekanisme voting dan terdapat anggota tidak setuju.

Menurut dia, jika ada minimal tiga fraksi yang menyatakan tidak setuju, maka harus voting. Paripurna penyetujuan hak angket kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam Tatib DPR Bab VII. "Hak angket DPR terhadap KPK lucu-lucuan, ilegal dan tidak sah," ujar Boyamin, Sabtu (29/4).

Ia mengatakan, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi. "Kedua, tidak dilakukan penghitungan kehadiran secara fisik pada saat permintaan persetujuan oleh ketua sidang Fahri Hamzah. Sesuai UU MD3 disyaratkan angket dihadiri minimal separuh. Jika kemarin dihitung kehadiran fisik pasti tidak ada separuh, dasarnya harus separuh," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement