REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota DPR RI Miryam S Haryani akhirnya ditangkap. Saat ini politikus Hanura itu telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Miryam di bawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diperiksa dulu di Polda Metro nanti dibawa ke KPK, karena kan dia (Miryam) buronan KPK," ujar Setyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/5).
Setyo mengaku baru sekadar informasi itu yang bisa disampaikan. Terkait di mana saja serta pihak mana saja yang membantu selama Miryam kabur, Setyo belum bisa memberikan konfrimasi.
"Sementara info awal seperti itu dulu," ucapnya.
Untuk diketahui Miryam merupakan anggota DPR RI yang diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Hingga kemudian KPK menetapkannya menjadi tersangka pada awal April lalu.
KPK pun melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Miryam. Sayangnya Miryam menolak untuk hadir dan menghilang. KPK pun memasukkan Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga melaporkan kepada kepolisian pada (27/4) lalu.
Selanjutnya Kepolisian RI membuat satgas untuk mencari keberadaan Miryam. Hingga pada Senin (1/5) dini hari tadi Miryam berhasil ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.