REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani pada Senin (1/5) hari ini, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Politikus Hanura yang menjadi DPO dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
"Hari ini tentu akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/5).
Febri juga membenarkan Miryam telah ditangkap kepolisian di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. KPK telah mendapat informasi soal penangkapan tersebut dan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polri.
"Kita juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini," katanya.
KPK pun akan segera langsung memproses buronan tersebut karena selama ini telah mangkir dari pemeriksaan KPK untuk tersangka Andi Narogong. "Proses pascapenangkapan tersebut akan segera dilakukan," ucapnya.
Saat proyek pengadaan KTP-El berlangsung, Miryam menduduki kursi anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura dalam periode 2009-2014. Saat ini dia kembali duduk di parlemen dan menjabat sebaagi anggota komisi V DPR.
Politikus Partai Hanura ini adalah tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus KTP-El di PN Tipikor Jakarta. Kesaksiannya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saat diperiksa oleh penyidik di KPK.
KPK telah beberapa kali memanggil Miryam untuk diperiksa dalam kasus korupsi KTP-El dengan tersangka Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri saat proyek KTP-El berlangsung. Namun, Miryam tak kunjung memenuhi panggilan KPK itu.
Hingga kemudian pada 25 April lalu KPK menggeledah kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, Miryam tidak berada di sana sehingga posisinya pun tidak diketahui.
Meski begitu, Miryam sendiri sebetulnya sudah dicekal oleh KPK melalui pihak Imigrasi sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini sudah dilakukan sejak Miryam menjadi saksi di persidangan kasus proyek KTP-El.
KPK sempat menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Miryam yakni 26 April lalu tapi dia tidak datang. Kemudian pada Kamis (27/4), KPK pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait dimasukannya Miryam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dan meminta bantuan kepolisian melalui interpolnya untuk mencari lalu menangkap Miryam.