REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan DPR seharusnya menyerahkan persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan atau kepolisian jika memang menilai ada pelanggaran atau ketidakpatuhan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Mahfud menjelaskan, akhir dari hak angket adalah hukum politik dan bisa ke arah pemakzulan. "Kalau angket itu untuk KPK, apa ujungnya? Enggak ada. Kalau ketemu pelanggaran hukum, ya enggak usah ke angket, serahkan saja ke kepolisian. Enggak usah pake angket-angketan," katanya saat dihubungi, Senin (1/5).
Karena itu, menurut Mahfud, DPR semestinya tidak perlu sampai mengajukan hak angketnya kalau memang melihat ada ketidakpatuhan hukum yang dilakukan oleh KPK. DPR cukup menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian atau kejaksaan.
Kalau pun DPR sudah punya bukti-bukti atau dugaan tentang pelanggaran atau ketidaktaatan hukum oleh KPK, serahkan itu ke kejaksaan. Kemudian, pihak jaksa didorong agar segera menegakan hukum terhadap apa yang terjadi di KPK.
"Jadi untuk apa angket itu kalau hanya untuk itu (membuka rekaman pemeriksaan Miryam). Hak angket itu sebenarnya kan hanya untuk pemerintah yang kalau masalahnya ketemu, angket itu lalu diwujudkan dalam bentuk pernyataaan pendapat. Maka ujungnya bisa ke pemakzulan," ujarnya.