Senin 01 May 2017 18:43 WIB

Mahfud MD: Paripurna Hak Angket KPK Sah Jika Korum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Mahfud MD
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai sidang paripurna DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formal itu sah jika telah memenuhi korum. Ukuran korum ini tidak bisa dengan melihat berapa banyak yang walk out, tapi diukur dari jumlah kehadiran anggota dalam daftar hadir.

"Kalau di bawah korum ya tidak sah. Tapi kan itu korum," kata dia saat dihubungi, Senin (1/5).

Mahfud menjelaskan, rapat paripurna dikatakan korum dengan diukur dari daftar hadir, yakni saat anggota dewan menandatangani daftar hadir. Artinya, rapat paripurna tidak bisa disebut tidak memenuhi korum karena banyak fraksi parpol yang walk out.

"Jadi bukan diukur dari yang walk out. Daftar hadirnya berapa dulu. Ukurannya daftar hadir. Bukan daftar hadir sesudah walk out lalu tidak korum," jelas dia.

Karena itu, jika seorang anggota hadir lalu walk out dari rapat tersebut, maka tetap dinyatakan hadir. Hanya, sikap politiknya saja yang jelas, yakni menolak hak angket karena telah walk out.

"Kalau dia hadir dalam rapat lalu dia walk out ya itu dianggap hadir. Tapi sikap politiknya jelas. Tapi sudah disahkan begitu, ya formalnya sudah sah," kata dia.

Seperti diketahui, sidang paripurna pada 28 April lalu memutuskan untuk terus menggulirkan hak angket terhadap KPK. Namun, dari sidang paripurna tersebut, tidak diketahui secara pasti total anggota dewan yang menyatakan setuju.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang saat itu memimpin rapat langsung mengetuk palu meski belum ada kejelasan soal berapa anggota yang setuju menggulirkan hak angket untuk KPK. Karena sudah diketuk palu, sejumlah fraksi keluar dari sidang. Hingga kini hanya diketahui bahwa hak angket KPK tersebut diusulkan oleh 26 anggota DPR dan belum jelas berapa anggota dewan yang saat itu menyatakan setuju.

Dari situs resmi DPR RI, disebutkan bahwa kehadiran anggota DPR dalam sidang tersebut sebanyak 324 orang. Adapun syarat sahnya hak angket yaitu jika lebih dari setengah anggota yang hadir menyatakan persetujuannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement