REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan KPK bukan menjadi objek dari hak angket DPR. Hal ini jelas termaktub pada pasal 79 ayat (3) beserta penjelasannya.
"Kalau pasal 79 UU 17/2014, hak angket memang merupakan salah satu hak dari DPR. Namun ditegaskan di ayat (3), bahwa hak penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah," kata dia, Senin (1/5).
Febri melanjutkan, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan undang-undang ataupun kebijakan pemerintah, yaitu dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
"Dari uraian itu tentu KPK tidak termasuk," ujar dia. Apalagi saat ini yang dilakukan KPK adalah proses hukum, yaitu persidangan dan penyidikan kasus korupsi KTP-El.
Penyidikan tersebut yakni untuk tersangka Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemendagri. Selain Andi, tersangka lainnya dalam kasus proyek KTP-El adalah mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.
Miryam menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-El beberapa waktu lalu. Kini dia adalah anggota komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura.
"Saat ini KPK juga tengah dalam penyidikan indikasi keterangan tidak benar dalam sidang KTP-El. Bahkan subjek yang sedang ditangani KPK adalah MSH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.