REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Dengan cara ini, diharapkan memberikan gairah bagi para pelaku usaha mikro untuk terlibat dalam memajukan perekonomian di Kota Depok," harap Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar di Balai Kota Depok, Rabu (3/5).
Yulis mengatakan, jika sebelumnya para pemohon SIUP dan TDP diharuskan melampirkan IMB sebagai persyaratan, saat ini pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan usaha mikro dari kelurahan, agar mereka bisa terdata dengan jelas.
Mengenai alamat tempat usaha, pemohon bisa menggunakan alamat sesuai di KTP. "Dahulu mereka yang /ngontrak tempat dan tidak ada IMB kadang terhambat, dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi mereka," tuturnya.
Selain itu, Yulis menambahkan, pihak DPMPTSP ke depan juga akan lebih mengutamakan usaha mikro dalam proses pembuatan SIUP dan TDP. Nantinya khusus pengajuan bagi pelaku usaha mikro, hanya akan memakan waktu satu jam dalam pengurusan izin tersebut.
"Mulai besok, khusus usaha mikro hanya memakan waktu satu jam saja. Sistemnya, mereka akan kami pisahkan antreannya dari pemohon yang lain. Sehari maksimal untuk 50 pelaku usaha mikro," terangnya.
Diutarakan Yulis, dengan segala kemudahan ini bisa membangkitkan dan memajukan para pelaku usaha mikro di Kota Depok. Tidak hanya itu, pihak DPMPTSP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) mengenai pendataan para pelaku usaha mikro.
"Kami imbau kepada para pengusaha mikro untuk segera mengurus SIUP dan TDP, terlebih saat ini kedua surat tersebut sudah tidak perlu diperpanjang lagi masa berlakunya," kata Yulis.