Selasa 09 May 2017 13:59 WIB

Fahri Hamzah: Mari Kita Tutup Kasus Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama terhadap Alquran Surat Almaidah Ayat 51. Basuki juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta semua pihak menerima putusan hakim tersebut. Kendati ia menilai putusan tersebut pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

"Jadi kita tahu bahwa kalau ada keputusan itu bisa tidak ideal bagi banyak pihak, tapi saya kira sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya itu terima aja apa yang sudah terjadi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (9/5)

Menurutnya memang sejak awal kasus penistaan agama tersebut memiliki permasalahan yang kompleks lantaran melibatkan politik dan massa sekaligus. Sehingga berbagai persoalan masuk ke dalam kasus hukum tersebut dan akibatnya hukum menjadi tidak memberikan kepastian lagi. Karenanya, ia meminta pasca adanya putusan tersebut semua pihak bisa menerima dan membuat situasi kembali normal.

"Kita kembali ke tempat masing-masing, kita memikirkan caranya agar situasi penegakan hukum kita kembali normal, saya ingin polisi kembali normal, jaksa, pengadilan dan masyarakat kembali normal," ujarnya.

Karena itu juga, termasuk terdakwa Ahok ia meminta agar putusan hakim dengan lapang dada, meskipun ia memahami setiap terdakwa memiliki hak untuk menempuh langkah hukum berikutnya. Hanya ia meminta agar Ahok dan pengacaranya tidak melakukan langkah agresif pasca putusan tersebut. Termasuk jika selanjutnya dilakukan upaya penahanan kepada Ahok.

"Itu hak dari masing-masing orang untuk lakukan banding ya tapi secara keseluruhan kasus itu harus dilihat sebagai sesuatu yang dari awal memang banyak masalah dari sisi ahoknya,  Makanya ini terima dulu aja secara nasional dan menurut saya saudara Basuki jangan terlau agresif dulu. Kita calm down aja dulu," kata Fahri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement