Rabu 10 May 2017 00:30 WIB

'Vonis Penjara 2 Tahun untuk Ahok, Bukti JPU tak Independen'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahok dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sebagaimana di dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menilai vonis hakim ini menegasikan bahwa tuntutan JPU yang dipimpin Ali Mukartono nyata-nyata tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim.

Ia menilai justru hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 156 dengan menuntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. "Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU," ujar Gufroni, Selasa (9/5).

Oleh karenanya menurutnya, patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan. "Kami mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi akan pemberian sanksi tersebut kepada tim JPU dalam kasus Ahok ini," jelasnya.

Selain itu ia minta agar tim JPU diganti dengan jaksa lainnya guna menghadapi upaya banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ahok pasca dibacakan vonis tadi siang. Pihaknya mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dengan hukuman penjara 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Selepas pembacaan vonis, Ahok pun langsung di tahan di LP Cipinang.

"Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok," terang Gufroni.

Selanjutnya, karena putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka kami berkomitmen untuk mengawal kasus Ahok ini hingga tuntas. Kalau perlu sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali sebagai upaya luar biasa.

Terakhir, kepada Presiden Jokowi ia  meminta  untuk meninjau kembali Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik ini untuk dicopot dari jabatannya karena  sarat kepentingan politik dibalik kasus Ahok yang secara terang melakukan intervensi terhadap tim JPU kasus Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement