REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Jakarta telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah telah kasus penodaan agama. Meski banyak banyak yang kecewa atas putusan tersebut, pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, M Mirza Harera melihat putusan ini bisa berdampak ke beberapa hal lain, salah satunya meredam kemarahan umat Islam.
"Jika saja Ahok diputus bebas, bukan tidak mungkin kemarahan masyarakat bisa saja meledak," kata Mirza kepada Republika.co.id, Selasa (9/5).
Ditambah lagi Menkopolhukam secara resmi telah membubarkan HTI dan secara tidak langsung putusan itu juga berpengaruh terhadap reaksi HTI yang juga menuntut Ahok untuk dipenjara. Meski masih ada upaya hukum banding, tapi setidaknya vonis ini berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional dan keutuhan NKRI serta kerukunan antar umat bergama.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri atas putusan ini karena putusan ini adalah murni putusan hukum dan tanpa ada intervensi dari kekuatan politik yang ada di Indonesia," jelasnya.