REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, upaya hukum banding yang dilakukan Ahok melalui kuasa hukumnya adalah langkah hukum yang harus dihormati, tanpa harus ada pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, menurutnya penangguhan penahanan hanya akan mencederai keadilan dan melecehkan putusan majelis hakim.
"Penangguhan penahananan (Ahok) menurut saya justru akan mencederai keadilan publik dan melecehkan putusan majelis hakim," kata Nasir saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).
Nasir melanjutkan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut juga menjadi tidak relevan karena biasanya dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka. Terlebih, menurutnya, upaya banding dan kasasi tidak bisa menganulir keputusan hakim, yang dalam hal ini meminta Ahok langsung ditahan pascaputusan.
"Penangguhan penahanan itu kan biasanaya saat seseorang berstatus tersangka. Upaya banding dan kasasi tidak bisa menganulir keputusan hakim," ucap Nasir.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Pengajuan penangguhan itu ia lakukan melalui kapasitasnya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Dia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.