Sabtu 13 May 2017 13:45 WIB

Nasir: Penangguhan Penahanan Ahok Mencederai Keadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, upaya hukum banding yang dilakukan Ahok melalui kuasa hukumnya adalah langkah hukum yang harus dihormati, tanpa harus ada pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, menurutnya penangguhan penahanan hanya akan mencederai keadilan dan melecehkan putusan majelis hakim.

"Penangguhan penahananan (Ahok) menurut saya  justru akan mencederai keadilan publik dan melecehkan putusan majelis hakim," kata Nasir saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Nasir melanjutkan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut juga menjadi tidak relevan karena biasanya dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka. Terlebih, menurutnya, upaya banding dan kasasi tidak bisa menganulir keputusan hakim, yang dalam hal ini meminta Ahok langsung ditahan pascaputusan.

"Penangguhan penahanan itu kan biasanaya saat seseorang berstatus tersangka. Upaya banding dan kasasi tidak bisa menganulir keputusan hakim," ucap Nasir.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Pengajuan penangguhan itu ia lakukan melalui kapasitasnya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Dia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement