REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, surat permohonan penangguhan penahanan Ahok yang dilayangkan Djarot Saiful Hidayat menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ada artinya. Sebab menurutnya jaminan yang diberikan mestinya bersifat pribadi dan bukan atas nama jabatan.
"Karena jabatan itu adalah lembaga yang orangnya bisa silih berganti. Jadi jaminan pakai kop surat DKI (yang dilayangkan Djarot untuk memohon penangguhan penanganan Ahok) itu tidak ada artinya dan menjadi sia-sia," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).
Maka dari itu, lanjut Fickar, yang dapat dilakukan untuk memohon penangguhan penanganan Ahok adalah dengan mengumpulkan sebanyak mungkin penjamin atas nama pribadi. Pengumpulan penjamin dimaksudkan untuk memberikan dan menumbuhkan kepercayaan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai pemegang kewenangan.
"Terlepas siapa penjaminnya, dikabulkan atau tidak, tergantung pada Pengadilan Tinggi (DKI). Diterima dan atau ditolak sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok. Pengajuan penangguhan itu ia lakukan melalui kapasitasnya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Dia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.