Sabtu 13 May 2017 15:39 WIB

Massa Pro-Ahok Harus Waspada Agar Aksinya tak Disusupi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
 Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan para pendukung Ahok agar aksi unjuk rasa yang digelar sesuai dengan koridor hukum. Ia juga meminta massa pro-Ahok waspada agar aksi yang digelar tidak disusupi pihak-pihak yang sengaja ingin agar terjadi konflik horizontal.

"Para pendukung Ahok juga harus wadpada, jangan sampai disusupi kepentingan yang sengaja ingin membenturkan dengan masyarakat lain agar terjadi konflik horizontal. Karena itu sebaiknya apapun yang dilakukan harus sesusi dengan koridor hukum," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Fickar juga meminta polisi tegas dalam menangani massa pro-Ahok yang melakukan unjuk rasa meminta penangguhan jika melanggar hukum. Sehingga, aksi unjuk rasa tersebut tidak berujung pada tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kekacauan.

"Polisi harus tegas dalm pengaturan unjuk rasa ini (massa pro-Ahok) yang meninta penangguhan penahanan) agar tidak menjadi anarki dan semaunya," ucap Fickar.

Seperti diketahui, massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menggelar aksi di balaikota DKI Jakarta, Sabtu (13/5). Aksi ini masih sama seperti aksi sebelumnya yakni meminta beberapa tuntutan, salah satunya agar Ahok dibebaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement