Sabtu 13 May 2017 18:40 WIB

Akademisi: Penolak Larangan Cantrang Mayoritas Nelayan Kapal Besar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan larangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dikritisi sejumlah pihak. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dinilai merugikan para nelayan khususnya nelayan kecil.

Namun demikian, akademisi bidang perikanan dan kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut, di tengah penolakan tersebut Pemerintah saat ini tengah menyiapkan solusi yakni penggantian alat tangkap kepada nelayan dengan kapal-kapal kecil di bawah 10 GT. Jika tahun 2016 sekitar 1.500, untuk tahun 2017 ini direncanakan sekitar 15 ribu nelayan.

"Kami berharap penggantian alat tangkap ini bisa efektif untuk bisa membuat nelayan kembali melaut. Itu untuk nelayan kecil di bawah 10 GT," kata Arif dalam diskusi dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik: "Kepastian Alat Tangkap Nelayan" di kawasan Menteng, Jakarta pada Sabtu (13/5).

Sementara untuk penggantian alat tangkap nelayan dengan kapal berukuran 10-30 GT rencananya akan difasilitasi Kementerian KP melalui pembiayaan perbankan. "Dan yang di atas 30 GT memang kami berharap dia bisa bermigrasi. Karena laut di Natuna banyak. Yang bekas dipakai oleh kapal-kapal asing. Nelayan di daerah timur juga banyak," kata Arif.