Sabtu 13 May 2017 19:38 WIB

Pengamat: Demo Tuntut Penahanan Ahok Ditangguhkan tak Perlu Dilakukan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
 Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan massa yang menuntut penangguhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebuah upaya mempengaruhi pengadilan agar aspirasi mereka didengar. Menurutnya cara-cara seperti itu tidak perlu dilakukan.

"Karena tidak ada mekanisme hukum model seperti itu, itu berarti akan mempengaruhi pengadilan yg dipengaruhi oleh massa. Jadi menurut saya itu lebih baik dihentikan," ujar Suparji ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Suparji berharap penegak hukum harus bertindak tegas yaitu dengan membubakan jika kerumunan massa yang berkumpul tersebut tidak ada izin dan melewati waktu yang dibatasi.

"Itu perlu dicek apakah kerumunan massa itu bentuknya unjuk rasa atau apa, kalau iya kan harus ada prosedurnya, ada pemberitahuannya, kalau tidak ada izin melebihi batas waktu itu bisa segera dibubarkan," katanya.

Kepada massa pro-Ahok, Suparji berharap untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau keberatan dengan putusan pengadilan negeri, lakukan upaya banding, bukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement