Rabu 17 May 2017 15:56 WIB

Pelaku Penyerang Turis di Australia Dihukum 17 Tahun Penjara

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Kota Melbourne, Australia, di malam hari
Foto: tripadvisor.com
Kota Melbourne, Australia, di malam hari

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pelaku kasus serangan terhadap turis perempuan di Australia, Roman Heinze dijatuhi vonis 17 tahun penjara, Rabu (17/5). Hakim di Mahkamah Agung Australia Selatan menyatakan bahwa ia telah bersalah sepenuhnya atas kejahatan itu.

Bahkan, Heinze disebut memiliki perilaku tidak beradab yang membuat citra Australia sebagai negara aman untuk para turis menjadi buruk. Pria berusia 61 tahun itu terbukti menyerang dua orang wisatawan perempuan, yang berasal dari Brasil dan Jerman pada 2016 lalu.

Saat itu, ia secara brutal menyerang turis backpaker asal Brasil. Kemudian, Heinze melanjutkan aksinya terhadap teman dari wisatawan tersebut. Kedua korban juga diketahui mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Heinze juga terbukti pernah melakukan serangan serupa terhadap seorang turis backpacker pada 2014 lalu. Mantan koki tersebut diyakini memiliki motif untuk melakukan pelecehan seksual sehingga melakukan serangan brutal.

"Pelaku nampaknya memiliki adab seperti manusia primitif dan tidak mengenal bagaimana moral. Dengan kejahatannya, ia telah merusak reputasi Australia sebagai negara tujuan wisata yang aman, ramah, dan menarik terutama bagi para backpacker," ujar hakim Trish Kelly, dilansir BBC, Rabu (17/5).

Secara lengkap, kejahatan yang dilakukan Heinze pada tahun lalu bermula ketika ia melihat iklan di Gumtree, sebuah situs iklan. Di sana, ada permintaan dari turis perempuan untuk menumpang dari Adelaide ke Melbourne. Dari sana, ia bertemu dengan kedua korban. Dalam perjalanan, Heinze menjanjikan dapat membawa mereka ke sebuah pantai di Salt Creek untuk melihat kangguru.

Namun, yang terjadi sesampainya di sana, korban pertama justru diikat di bagian tangan dan kaki. Kemudian, korban kedua yang mencoba menolong temannya mendapat pukulan dengan palu. Beruntung, nelayan lokal di pantai itu mendengar jeritan korban pertama. Heinze menghentikan aksinya dan kabur.

"Atas kejahatannya, Heinze mendapat hukuman maksimal 22 tahun empat bulan penjara, tetapi berhak untuk pembebasan bersyarat setelah masa tahanan 17 tahun," jelas hakim Kelly.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement