Rabu 17 May 2017 15:56 WIB

Pelaku Penyerang Turis di Australia Dihukum 17 Tahun Penjara

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Kota Melbourne, Australia, di malam hari
Foto: tripadvisor.com
Kota Melbourne, Australia, di malam hari

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pelaku kasus serangan terhadap turis perempuan di Australia, Roman Heinze dijatuhi vonis 17 tahun penjara, Rabu (17/5). Hakim di Mahkamah Agung Australia Selatan menyatakan bahwa ia telah bersalah sepenuhnya atas kejahatan itu.

Bahkan, Heinze disebut memiliki perilaku tidak beradab yang membuat citra Australia sebagai negara aman untuk para turis menjadi buruk. Pria berusia 61 tahun itu terbukti menyerang dua orang wisatawan perempuan, yang berasal dari Brasil dan Jerman pada 2016 lalu.

Saat itu, ia secara brutal menyerang turis backpaker asal Brasil. Kemudian, Heinze melanjutkan aksinya terhadap teman dari wisatawan tersebut. Kedua korban juga diketahui mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Heinze juga terbukti pernah melakukan serangan serupa terhadap seorang turis backpacker pada 2014 lalu. Mantan koki tersebut diyakini memiliki motif untuk melakukan pelecehan seksual sehingga melakukan serangan brutal.

"Pelaku nampaknya memiliki adab seperti manusia primitif dan tidak mengenal bagaimana moral. Dengan kejahatannya, ia telah merusak reputasi Australia sebagai negara tujuan wisata yang aman, ramah, dan menarik terutama bagi para backpacker," ujar hakim Trish Kelly, dilansir BBC, Rabu (17/5).

Secara lengkap, kejahatan yang dilakukan Heinze pada tahun lalu bermula ketika ia melihat iklan di Gumtree, sebuah situs iklan. Di sana, ada permintaan dari turis perempuan untuk menumpang dari Adelaide ke Melbourne. Dari sana, ia bertemu dengan kedua korban. Dalam perjalanan, Heinze menjanjikan dapat membawa mereka ke sebuah pantai di Salt Creek untuk melihat kangguru.

Namun, yang terjadi sesampainya di sana, korban pertama justru diikat di bagian tangan dan kaki. Kemudian, korban kedua yang mencoba menolong temannya mendapat pukulan dengan palu. Beruntung, nelayan lokal di pantai itu mendengar jeritan korban pertama. Heinze menghentikan aksinya dan kabur.

"Atas kejahatannya, Heinze mendapat hukuman maksimal 22 tahun empat bulan penjara, tetapi berhak untuk pembebasan bersyarat setelah masa tahanan 17 tahun," jelas hakim Kelly.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement