Rabu 17 May 2017 19:15 WIB

Ini Syarat Agar Firza Husein tak Ditahan Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan obrolan berisi pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Namun penetapan tersangka itu tak serta merta membuat polisi melakukan penahanan terhadap Firza.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan keputusan penahanan menjadi subjektivitas penyidik. Polisi memiliki waktu 1x24 jam sejak penetapan sebagai tersangka pada Selasa (16/5). Lalu Argo menjelaskan pertimbangan-pertimbangan polisi dalam keputusan untuk menahan Firza.

Salah satu syarat penahanan menurut Argo adalah ancaman hukuman yang menimpa Firza. "Ya tentunya bahwa penahanan tersangka ini kan jika ancamannya di atas lima tahun," ujar Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Rabu (17/5).

Selain itu menurut Argo terdapat tiga syarat lain yang menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan penahanan Firza. Yang pertama adalah terkait barang bukti. Dalam hal ini, adakah upaya tersangka dalam menghilangkan barang bukti.

Lalu yang kedua adalah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya. Lalu yanh terakhir menurut Argo adalah perihal kemungkinan tersangka melarikan diri. Mengenai Firza sendiri, Argo belum mendapatkan informasi dari penyidik.

Sedangkan pengacara Firza, Aziz Yanuar menyatakan jika Firza selama ini kerap mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. Firza pun kooperatif dalam menjalani pemeriksaan polisi. "Jadi harapannya tidak (ditahan)," ujar Aziz di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5).

Terkait keputusan penahanan, Aziz menyatakan akan membicarakan hal ini dalam waktu dekat ini. Salah datunya terkait dengan putusan pengajuan praperadilan. Hingga kini polisi masih terus menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan obrolan pornografi setelah sehari sebelumnya menetapkan Firza sebagai tersangka.

Sedangkan Rizieq Shihab masih belum bisa diperiksa karena sedang berada di Jeddah Arab Saudi. Polisi pun belum bisa mendapatkan pelaku dibalik tersebarnya konten pornografi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement