REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Asiadi Sembiring.
Pengacara Miryam, Mita Mulia, mengharapkan agar praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Alasannya karena tiga tuntutan yang digugat dalam penetapan Miryam sebagai tersangka memang telah memiliki alasan yang kuat.
"Tentu semua dikembalikan ke hakim, harapannya ya menang dong," kata Mita melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (23/5).
Mita tetap berkeyakinan bahwa KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang kuat. Parahnya lagi, menurut Mita, KPK terburu-buru menetapkan status tersangka barulah setelahnya memanggil saksi-saksi.
"Parah, ada penetapan dahulu baru dipanggil saksi-saksi lain," ucapnya.
Kendati demikian, Mita tetap tidak ingin mendahului keputusan hakim praperadilan. Semoga saja harapnya apa yang telah dipaparkan selama persidangan serta keterangan saksi ahli yang didatangkan dalam menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan sepenuhnya praperadilan yang dilayangkan itu.
"Namun, lagi-lagi kami kembalikan semua pada pertimbangan hakim," kata Mita.
Putusan praperadilan Miryam melawan KPK rencananya akan dilakukan pada Selasa (23/5) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini di ruang sidang utama hanya terisi oleh bangku-bangku kosong.