Selasa 23 May 2017 11:22 WIB

Praperadilan Ditolak, Miryam Kecewa

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan menolak praperadilan Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam melalui kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.

"Ya kecewa lah, manusiawi," kata Kuasa Hukum Miryam, Mita Mulia di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Mita mengaku sebelum datang ke persidangan Praperdilan ini yang ada di kepalanya hanya prediksi antara kalah atau menang. Meski harapan utamanya, Hakim mengabulkan segala gugatan atas penetapan tersangka Miryam yang dianggap tidak sah.

Mita mengaku akan mempelajari kembali putusan hakim dan pertimbangannya yang telah dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Dia juga berencana mengunjungi Miryam untuk menbahas kembali perihal putusan hakim tersebut.

"Argumentasi hukum kami, kami harus membaca lagi pertimbangan hakim dengan seksama, dengan lebih detail, tim kami juga akan mengunjungi Miryam," kata dia.

Miryam mengajukan Praperadilan atas penerapan status tersangka yang disandangnya. Dalam gugatan tersebut, dia menyebutkan bahwa penatapan tersangka atas sangkaan keterangan palsu bukan kewenangan KPK dan penetapan tersangka tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang kuat.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah denga

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-4) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/104885/permohonan-kuasa-hukum-miryam-ditolak/2017-05-16#sthash.J9gw5mAY.dpuf
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-4) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/104885/permohonan-kuasa-hukum-miryam-ditolak/2017-05-16#sthash.J9gw5mAY.dpuf

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement