REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Kemendes berinisial SUG, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan inisial ALS, Eselon I BPK, RS dan eselon III BPK, JPP sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Maka dengan penetapan itu KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Setelah melakukan pengecekan informasi masyarakat. KPK lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Di kantor BPK di KemendesPDTT. Di ruang ALS ditemukan uang 40 juta total komitmen 240 juta. Sebelumnya Mei sudah diserahkan 200 juta," ungkap Agua saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/5).
Lanjut Agus, tersangka SUG dan JPP disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk tersangka RS dan ALS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maka kami meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan terhadap empat orang yaitu SUG, ALS, RS, JPP," tambah Agus.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi OTT terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status opini keuangan WTP.