Ahad 28 May 2017 04:40 WIB

BPK Dukung KPK Usut Kasus Suap yang Libatkan Anggotanya

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan, pihaknya mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap yang melibatkan anggotanya.

"BPK mendukung penegakan hukum terhadap pegawai kami yang sedang diproses oleh KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan)," tegas Moermahadi, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

Seperti diketahui, auditor BPK dengan inisial ALS dan Eselon I BPK yaitu RS. Kini kedua pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap dari pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Moermahadi melanjutkan, BPK akan mengikut segala proses hukum yang berjalan dengan seksama. Menurutnya hal itu diperlukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan audtior yang bersangkutan. Tidak hanya itu, BPK juga berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Moermahadi mengatakan, pihaknya akan menjadikan proses pembelajaran yang berharga. Lanjutnya, hal itu untuk menjaga kredibilits lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Di samping itu, BPK sudah punya sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Keberadaan kode etik menurut Moermahadi telah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK. Hanya saja sistem tidak bisa memastikan atau memantau setiap individu di BPK.

Sementara itu, Wakil ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun anggaran baru. Pemeriksaan Itu untuk melihat anggaran kementerian sebanyak kurang lebih 87 kementerian pemerintahan pemerintahan pusat dan 535 yang lain ditambah pihak-pihak lain. Maka dengan demikian dalam satu tahun BPK melakukan audit sebanyak 540.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi BPK dalam menegakkan profesionalisme agar tidak menjual opini. Karena BPK memiliki prosedur yang ketat," ucap Bahrullah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement