REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini akan mulai diterapkan mulai awal Juni 2017 mendatang.
‘’Per 1 Juni, kami melakukan penyesuaian terhadap santunan korban kecelakaan lalu lintas,’’ ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Eri Martajaya kepada wartawan akhir pekan lalu.
Peningkatan besaran santunan ini terang dia dalam rangka memberikan bantuan pembiayaan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga lanjut Eri, masyarakat yang terlibat atau terkena kondisi kecelakaan dimudahkan atau diringankan dengan adanya kenaikan santunan. Ia menerangkan kenaikan besaran santunan rata-rata 100 persen.
Misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu kata dia biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan. Pada ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.
Kebijakan peningkatan besaran santunan ini ujar Eri didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Eri, kenaikan besaran santunan ini sudah disiapkan pemerintah dengan baik. Hal ini kata dia dengan mengacu pada kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah. Ditambahkan Eri, proses pembayaran santunan yang dilakukan Jasa Raharja pun cukup cepat.
Bahkan kata dia pembayaran santunan untuk kecelakaan di Ciloto Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu sudah diselesaikan dalam jangka satu hari selepas kecelakaan.
Intinya kata Eri, kenaikan jumlah santunan ini akan mempermudah masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam pembiayaan layanan kesehatan. Di mana kata dia proses pembayaran santunan pun tetap akan cepat seperti biasanya.
Di sisi lain sambung Eri, Jasa Raharja pun menyiapkan diri dalam menghadapi mome mudik lebaran mendatang. ‘’Mudik menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia, namun kami meminta agar hati-hati agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,’’ imbuh dia.