Senin 29 May 2017 15:20 WIB

Sidang KTP-El, Saksi Zudan Akui Sampaikan Pesan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Republika/ Wihdan
Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus KTP-el pada Senin (29/5) ini. Kesaksiannya diperlukan dalam kapasitas dia sebagai kepala biro hukum Setjen Kemendagri saat proyek KTP-el berlangsung.

Dalam sidang, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir mengonfirmasi Zudan soal titipan pesan yang diterima Zudan dari Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraini. Isi pesan yaitu meminta Irman mengatakan tidak mengenal Setya Novanto jika ditanyai KPK.

Di hadapan majelis hakim, Zudan mengaku menerima pesan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi jaksa apakah pesan tersebut disampaikan usai Diah dilantik menjadi Sekjen Kemendagri pada sekitar 2013, Zudan menjawab tidak mengetahui kapan dan di momen apa Diah menitipkan pesan tersebut.

"Enggak tahu momennya apa, saya enggak tahu," kata dia saat menyampaikan kesaksian di sidang kasus KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/5).

Saat menerima pesan, Zudan sempat heran dan bertanya kembali kepada Diah soal kenapa pesan tersebut harus disampaikan. Tapi Diah tidak menggubrisnya dan hanya bilang agar pesan itu disampaikan.

"Mengapa bu seperti itu, 'ya sampaikan saja'," ungkap Zudan.

Jaksa Basyir bertanya kembali kepada Zudan, "Bu Diah sampaikan pesan itu dari siapa?" "Ya dari Setya Novanto," jawab Zudan.

Namun, pesan tersebut tidak langsung disampaikan ke Irman. Zudan baru menyampaikan pesan tersebut sekitar setahun setelah menerima pesan. "Agak lama karena lupa waktu itu. Mungkin sampai 1 tahun, 2014 sampai 2015," kata dia.

Zudan menyampaikan pesan dari Novanto itu saat datang berkunjung ke kediaman Irman. Pesan tersebut disampaikan sembari mengobrol santai dengan Irman. "(Disampaikannya) hanya pas main ke rumah Pak Irman, sambil ngobrol," ujar dia.

Pada sidang kasus KTP-el 16 Maret lalu, Diah hadir sebagai saksi. Diah mengakui memang ada pesan dari Novanto, ketua DPR RI saat ini, kepada terdakwa Irman yang meminta agar Irman mengatakan tidak mengenal Novanto jika ditanyai KPK.

Pesan tersebut disampaikan oleh Novanto kepada Diah untuk diteruskan kepada Irman. Lantas, dalam kesaksiannya, Diah menyampaikan pesan tersebut ke Irman melalui kepala biro hukum kemendagri saat itu, yakni Zudan.

Diah menitipkan pesan itu kepada Zudan karena mengaku tidak bisa menemui Irman dan tidak tahu nomor kontaknya. Dia pun mengaku lupa terkait waktu pastinya dia menitipkan kepada Zudan. Namun, yang pasti, ia menerima pesan dari Novanto itu saat ada pertemuan di BPK pada pertengahan 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement