REPUBLIKA.CO.ID, "Saya nikahkan Saudari Aina Rabbaniah dengan Saudara Yudha dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai," ujar Sanusi (74 tahun) di hadapan kedua mempelai di Masjid An-Nur, Kantor Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Senin (29/5).
Mempelai pria belum sempat mengucapkan ijabnya, karena grogi, Sanusi langsung mengucap, "Sah!" Para saksi pernikahan kedua tersangka pembuangan bayi ini pun sempat terdiam kebingungan. Kata-kata yang keluar dari mulut mereka sekiranya seperti ini, "Lho, Pak, kok?", "eh belum ijab Pak."
Sadar dirinya lupa, Sanusi langsung mengucap istighfar, "Astaghfirullah!" Suara tawa pun langsung terdengar di lantai dua masjid tersebut. Saksi yang tadi kebingungan pun langsung tertawa karena ulah Sanusi.
Setelah proses ijab kabul selesai, Sanusi berbincang dengan Republika yang ikut menjadi saksi. Ia mengaku sudah sering menjadi penghulu pernikahan di sekitar rumahnya. Namun, untuk menikahkan pelaku yang ditahan kepolisian seperti ini merupakan yang pertama baginya.
"Sebenernya ya ga apa-apa, tapi saya tadi sempat lupa. Haduh, maafin saya ya," kata Sanusi yang terburu-buru karena punya jadwal selanjutnya.
Kedua mempelai ini sebelumnya kedapatan hendak membuang bayinya pada 9 Mei lalu. Aina (20) dan Yudha (21), sempat berbohong mengenai bayi hasil hubungan gelap keduanya. Mereka mengaku menemukan bayi tersebut dan menyerahkannya ke Rumah Sakit (RS) Buah Hati Ciputat.
Pihak RS Buah Hati Ciputat pun kemudian meminta identitas mereka dan melaporkannya ke Polsek Ciputat karena merasa ada yang aneh dengan penemuan itu. Setelah polisi datang dan menemukan kejanggalan pada keterangan Aina, ia pun dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Dari sana, kemudian Aina diperiksa dan akhirnya mengakui bayi tersebut merupakan bayinya.
Saat melakukan pernikahan ini, Yudha beberapa kali menutupi wajahnya dengan tangannya. Namun, ia mengaku bahagia dengan diselenggarakannya pernikahan ini. "Setelah melakukan pernikahan ini, ya saya merasa bahagia," ujar Yudha usai melakukan pernikahan dan sesi foto dengan kepolisian, penghulu, dan saksi pernikahannya.
Penyelenggara pernikahan ini adalah Polres Kota Tangerang Selatan. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, "Pernikahan ini merupakan bentuk fungsi aparat kepolisian yang bukan hanya sebagai aparat penegak hukum. Tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat."
Walaupun tersangka, lanjut Alexander, Aina dan Yudha tetap memiliki hak lain yang tidak dapat dikekang menurut hukum. Salah satunya adalah melangsungkan pernikahan. Apalagi, pernikahan ini erat kaitannya dengan kesejahteraan anak hasil proses hubungan antarpribadi yang belum resmi.
"Baik itu secara agama maupun negara. Dengan menikah, pertanggungjawaban tumbuh kembang anak yang mereka buang akan secara jelas melekat kepada kedua orang tuanya," tambah dia.