REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul dicopotnya jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, SUG yang kini menjadi tersangka KPK, Kemendes kini membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi irjen tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Mendes Eko Putro Sandjojo, menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendes PDTT. Ahmad Erani ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor SP282/MDPDTT/05/2017.
Ahmad Erani sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kemendes PDTT. Dia ditetapkan sebagai Plt Irjen terhitung mulai Senin (29/5) sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Eko menyatakan, Kemendes PDTT sudah melakukan pemberitahuan kepada Kementerian PAN-RB terkait pergantian posisi ini. Pemberitahuan kepada Kemen PAN-RB dilayangkan dalam bentuk berupa surat resmi.
Eko menambahkan, pihaknya saat ini juga sudah membentuk Panitia Seleksi Irjen untuk menentukan Irjen definitif di lingkungan kementeriannya. Proses seleksi untuk jabatan Irjen Kemendes PDTT bersifat terbuka untuk umum.
"Setiap anggota dicek dulu di PPATK, kemudian dilakukan assesment yang akan kami lakukan di Universitas Indonesia. Setelah itu, pansel menunjuk beberapa kandidat. Beberapa kandidat tersebut kita ajukan ke Tim Penilai Akhir di pusat nanti," ujar Eko.