REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta menegaskan sikap fraksinya yang tidak akan mengirimkan nama-nama anggota perwakilan dalam Pansus angket KPK. Hal tersebut disampaikan Sukamta menyusul telah resmi terbentuknya Pansus Angket DPR terhadap KPK yang berasal dari lima fraksi di DPR.
"Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap, PKS tetap tidak akan mengirimkan anggotanya," kata Sukamta di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/5).
Menurutnya, hal itu juga akan dilakukan jika Pansus Angket KPK tetap berjalan meski tanpa diikuti seluruh fraksi. Sukamta menilai, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi fraksi PKS yang sejak awal menolak usulan hak angket KPK.
"Sebetulnya angket ini kan hak tiap anggota atau sekelompok anggota, silakan jalan terus. Yang penting PKS punya sikap tidak setuju dengan angket itu dan kemudian kita konsisten dengan sikap itu dengan cara tidak mengirimkan wakil. Itu untuk konsistensi," kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tetap dibentuk meski ditentang berbagai pihak. Susunan kepanitiaan Pansus Angket KPK sebagaimana diumumkan dalam akhir Rapat Paripurna pada Selasa (30/5), terdiri dari lima fraksi dengan jumlah 17 anggota. Lima fraksi yakni Partai Golkar, Partai PPP, Partai PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sementara lima lainnya yang diketahui menolak Pansus Angket KPK dan belum mengirimkan nama anggota perwakilan antara lain Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PKB, dan PAN.