REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri ), Tjahjo Kumolo, mengatakan dana saksi dari partai politik (parpol) akhirnya tidak dibiayai oleh negara. Saksi dari parpol akan tetap dibiayai oleh parpol sendiri.
Tjahjo menuturkan, pada pembahasan RUU Pemilu, tidak tercapai kesepakatan antara fraksi dan pemerintah terkat wacana saksi dari parpol yang dibiayai negara. "Tidak sepakat. Intinya (pengawasan) lewat panwaslu saja satu pintu," ujar Tjahjo kepada wartawan usai upacara peringatan hari lahir Pancasila di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Dia melanjutkan, jika parpol ingin menyiapkan saksi tetap diperbolehkan. Tjahjo menegaskan, negara hanya akan menanggung biaya kampanye calon, iklan di media massa dan alat peraga kampanye.
"Silakan (menyiapkan saksi) tetapi dengan anggaran sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo mengatakan dana saksi dari partai politik dengan berbagai pertimbangan sebaiknya ditanggung sendiri oleh Parpol.
Dana saksi Parpol ini menjadi salah satu bahasan dalam rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, di MPR/DPR/DPD RI, Senin (29/5). Namun, Soedarmo tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangan Pemerintah yang mengusulkan agar parpol menanggung sendiri dana saksi.
"Pada rapat Pansus sebelumnya, Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR tidak setuju jika dana saksi dibiayai oleh Pemerintah," katanya.