Kamis 01 Jun 2017 16:56 WIB

Menpan RB: Besaran Gaji ke-13 tak Kurang dari Tahun Lalu

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Gaji ke-13. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Gaji ke-13. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak kurang dari tahun sebelumnya. Menpan RB, Asman Abnur mengatakan, peraturan yang dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan gaji ke-13 akan dibayar sebelum Lebaran 1438 H.

"Kalau jumlahnya tak hafal, intinya gaji ke-13 tak boleh kurang dari tahun lalu," kata Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (1/6).

Namun, Asman tidak menyebut berapa besaran gaji ke-13 untuk PNS. Perhitungan gaji ke-13, ia mengatakan, berdasarkan besaran gaji pokok ditambah tunjangan sesuai kinerja. Sehingga wajar apabila banyak PNS yang menerima perbedaan besaran gaji ke-13.

"Kalau detail saya nggak hafal, tapi tak boleh kurang dari tahun lalu, kalau sama mungkin saja," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement