REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung baru saja menerima sekitar 40 ribu blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dari total 117 ribu kartu yang harus dicetak. Dinasnya masih membutuhkan 77 ribu blangko.
"Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemohon baru KTP-el yang mencapai 80 ribu. Mereka yang KTP-nya hilang, ganti status, dan yang direkam tahun ini," kata Sekretaris Disdukcapil Kab Bandung, Indiryani, Jumat (2/6).
Ia menambahkan, proses input data dari kabupaten ke pusat mengalami hambatan sejak September 2016. Dimana sebanyak 80 ribu data tambahan tahun ini belum ditunggalkan data dan memerlukan verifikasi. Langkah tersebut perlu dilakukam agar tidak terjadi data yang tumpang tindih.
Menurutnya, terkait blangko KTP-el yang belum sepenuhnya ada di Kabupaten Bandung, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Adapun masyarakat yang mengeluhkan proses pembuatan lama karena blangko yang tidak ada. Sementara itu, pertriwulan rata-rata jumlah pemohon KTP-el mencapai lima ribu penduduk.
Dirinya menambahkan, bagi warga yang belum mendapatkan KTP-el bisa segera membuat surat keterangan (suket) di kecamatan maupun Disdukcapil. Selain itu, ia mengharapkan masyarakat maklum jika masih harus menunggu pembuatan suket selama beberapa menit.