REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Elza Syarief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/6) ini. Usai diperiksa, Elza mengungkapkan beberapa hal yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el)..
Elza menuturkan, Miryam dalam BAP-nya menyebut telah menerima uang dari dua politikus dari Partai Hanura dengan inisial FA dan DA. Uang tersebut, berasal dari anggota DPR Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Markus Nari. Namun Elza tidak mengatakan soal besaran uangnya dan untuk apa uang tersebut.
"Kata teman saya, ibu Yani (Miryam Haryani), dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu," ujar Elza saat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Elza melanjutkan, teguran itu datang dari DA dan FA itu. Kedua orang ini kesal karena Miryam dalam BAP-nya menyebut telah menerima uang dari mereka. Padahal, uang itu dari Markus.
"Jadi dua orang ini komplain dan marah. Padahal waktu itu kan dari MN (Markus)," kata Elza.
Setelah itu, ujar Elza, Miryam mengunjungi kantornya untuk konsultasi terkait persoalan tersebut. Miryam kepada Elza, mengaku bingung harus mengatakan apa. Sebab, uang yang diterima dia berasal dari FA dan DA.
"Bu Yani konsultasi dengan saya, 'saya harus jawab apa, karena saya enggak pernah menerima langsung dari MN, saya terima langsung dari dua orang ini, makanya saya dimarahi,'" tutur Elza meniru perkataan Miryam.
Dalam kondisi demikian, lanjut Elza, Miryam merasa mendapat tekanan dari dua orang tersebut selain juga dari anggota-anggota DPR yang lain. Saat itulah, Elza memberikan nasehat agar Miryam menyampaikan kesaksian berdasarkan fakta dan tidak perlu ada yang ditakuti.
"Terus saya bilang begini, 'Kalau memang faktanya begitu, kami yakini itu, ya kamu bicara saja, enggak usah kamu takut,'" kata Elza meniru ucapannya kepada Miryam saat itu.
Elza juga mengungkapkan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Markus Nari pada Jumat (2/6) ini sebetulnya berkaitan dengan penyerahan uang dari Markus ke Miryam melalui FA dan DA. Elza pun tidak tahu modus yang digunakan kemudian untuk menekan Miryam. Namun, yang pasti, ada uang yang mengalir dari Markus ke Miryam.
"Berapanya saya enggak tahu, saya hanya baca di BAP, saya bukan orang yang mengetahui secara faktual, tapi saya baca keterangan itu," kata dia.
Seperti diketahui, Miryam adalah politikus Partai Hanura dan pernah menduduki komisi II DPR RI dalam periode 2009-2014, yakni momen ketika proyek KTP-el berlangsung.
Kini dia menjadi tersangka karena memberikan kesaksian palsu dalam sidang KTP-el beberapa waktu. Di persidangan saat itu, ia juga mencabut seluruh BAP saat diperiksa KPK karena merasa mendapat tekanan dari penyidik KPK.
Hal itu pula yang kemudian majelis hakim memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk diperiksa sebagai saksi atas keterangan yang diberikan Miryam. Novel dalam persidangan menyebut justru Miryam itu ditekan oleh anggota komisi III DPR.
Di sisi lain, Markus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terkait kasus pengadaan KTP-el. Dia pun telah dicegah ke luar negeri.