Senin 05 Jun 2017 00:38 WIB

Ambang Batas Pencalonan Presiden Harusnya tak Relevan Lagi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Indira Rezkisari
Titi Anggraini
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilu 2019 masih tidak relevan. Pengamat Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dan pemerintah masih menyisakan isu ambang pencalonan sebagai salah satu isu krusial dalam RUU Pemilu.

"Padahal, dalam konsep pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah sangat tidak relevan lagi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (4/6).

Titi mengatakan, ada alasan yang harus diperhatikan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah untuk tidak memberlakukan lagi ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Penyelenggaran Pemilu sebagai dasar Pemilu 2019. Titi menjelaskan, Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”.

"Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Titi menjelaskan, proses pengajuan ini kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing partai politik mengajukan pasangan calon sendiri, atau membentuk gabungan partai politik untuk mengusung satu pasangan calon presiden. Namun, kata dia, Pasal 6A Ayat (2)  UUD NRI 1945 memberikan hak yang sama kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden.

"Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement