REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berpendapat munculnya tindakan intimidasi oleh sekelompok orang terhadap pengguna media sosial merupakan buah dari kelambanan kepolisian menindak laporan atau hal yang meresahkan kelompok itu.
Hidayat menilai kepolisian terkesan membiarkan ujaran kebencian atau hate speech serta fitnah terhadap beberapa tokoh Islam dan habib. Ujaran kebencian ini berseliweran di dunia maya.
Akibatnya, pembiaran ini memicu kelompok lain mengambil tindakan sendiri atau mengintimidasi penyebar ujaran kebencian. "Dilaporkan namun tak ada aksi apa pun, lalu warga mengambil aksi," kata Hidayat usai acara Tasyakuran 74 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 9 Ramadhan di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (4/6).
Wakil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu pun mendorong kepolisian untuk bertindak lebih cepat dan mengutamakan keadilan dengan menindak para pembuat ujaran kebencian atau fitnah ini. Dengan demikian, tidak ada kelompok yang melakukan intimidasi atau main hakim sendiri.