REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya bisa segera melengkapi berkas perkara chat berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein. Iriawan mengakui memang ada sejumlah kekurangan dalam berkas yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Namun, Iriawan enggan menjelaskan secara detail apa saja kekurangan-kekurangan berkas Firza Husein itu. Ia hanya mengatakan, kekurangan berkas baik dari segi formil maupun materil.
"Tidak saya jelaskan disini, yang pasti ada kekurangan ya, namanya pemberkasan pasti ada yang kurang," ucapnya di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Iriawan mengatakan, sehari sebelumnya pada Rabu (7/6), ekspos berkas itu telah dilakukan Kejati DKI Jakarta di Kejaksaan Agung. Pada ekspos itu polisi pun menjelaskan rangkaian peristiwa dan hasil penyidikan kasus obrolan pornografi yang menyandung Firza Husein serta melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Kemudian dijelaskan semua barang bukti, saksi ahli, kemudian surat, semua barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa itu," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firza Husein Aziz Yanuar menyatakan, dengan kurang lengkapnya ini menunjukan jika kasus ini dipaksakan. Aziz pun menghimbau agar polisi segera menghentikan kasus dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur (pidana)," ujar Aziz, Rabu (7/6).
Menanggapi pernyataan Aziz, Iriawan yakin polisi akan tetap meneruskan perkara ini. Untuk itu SP3 ini pun menurut Iriawan tidak diperlukan karena kasus ini terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan pendidikan polisi.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya, pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya gimana," katanya.
Untuk diketahui, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.
Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap, sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dalam format P19 kejelasan kekurangan akan dipaparkan. Polisi pun menyatakan akan segera melengkapi berkas itu.