REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN secara resmi telah mengirimkan tiga nama anggotanya di Panitia Khusus Hak Angket KPK pada Kamis (8/6). Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, ketiganya adalah Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, dan Daeng Muhammad.
Namun perwakilan F-PAN tersebut tidak hadir dalam rapat Pansus Angket KPK pada Kamis (8/6), yang memutuskan tiga poin dan akan disempurnakan pekan depan. Muslim Ayub baru datang ke ruang rapat Pansus KPK ketika rapat selesai dan Agun melakukan konferensi pers.
Menurut Agun, Fraksi Partai Gerindra akan segera mengirimkan surat resmi ke pimpinan DPR pada Jumat (9/6), terkait sikap fraksi di Pansus Angket KPK. Dia menegaskan, komunikasi antara dirinya dengan fraksi-fraksi yang belum memiliki atau menolak mengirimkan perwakilannya di pansus tetap baik. "Kalau komunikasi sebagai teman dengan fraksi-fraksi yang belum kirim nama, biasa-biasa saja," ujarnya.
Selain itu, Agun menegaskan, eksistensi Pansus Angket KPK sudah sah karena dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Meski begitu, secara resmi baru enam fraksi di Parlemen yang memiliki delegasi di pansus, yaitu Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).