REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu akan melanjutkan rapat pada Selasa (13/6) karena belum mencapai kesepakatan pada rapat yang digelar Kamis (8/6). "Tenggat waktu sampai Selasa, diusahakan mufakat. Kalau tak tercapai maka voting, ini harus selesai, tapi politik dinamis," kata anggota Pansus Pemilu Achmada Baidowi di Jakarta, Jumat (9/6) dini hari.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kompromi yang disepakati dari fraksi-fraksi di DPR terhadap lima isu tersebut.
Lima isu krusial yang masih belum diputuskan tersebut meliputi alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil). Ada dua usulan yakni 3 sampai 10 kursi per dapil dan 3 sampai 8 kursi per dapil untuk DPR RI. Sedangkan di DPRD terdapat usulan 3 sampai 10 kursi per dapil dan 3 sampai 12 kursi per dapil.
Sistem penetapan caleg terpilih terdapat dua usulan yaitu terbuka (caleg dengan suara terbanyak) atau terbuka terbatas (modifikasi). Metode penghitungan kursi terdapat tiga varian yaitu menggunakan sistem quota hare, sainte lague atau sainte lagu dengan modifikasi.
Kemudian ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold), juga masih terdapat perbedaaan yakni 3,5 persen, empat persen, lima persen, dan tujuh persen. Ambang batas untuk mengusulkan calon presiden (presidential threshold) juga masih belum disepakati yakni disamakan dengan parliamentary threshold dan 20 persen kursi di DPR.
Ia mengatakan PPP siap berkompromi atass sejumlah isu. Di antaranya terkait dengan ambang batas di parlemen. Bila sebelumnya PPP mengajukan 3,5 persen, maka angka kompromi partai berlambang kakbah tersebut empat persen.