REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pansus hak angket DPR terhadap KPK menuai pro dan kontra di publik. Banyak yang menilai hak angket hanya untuk melemahkan KPK, namun ada pula yang berpendapat hal itu diperlukan untuk mengevaluasi kinerja KPK yang dianggap menurun.
Menanggapi Pansus hak angket DPR, Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi mengatakan mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPR sebagai wakil rakyat dengan membentuk Pansus Angket KPK. Menurutnya, Pansus angket adalah langkah konstitusional sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk pada tubuh KPK.
Akan tetapi, dia pun mengimbau masyarakat tetap perlu mengawasi kerja pansus angket KPK tersebut, supaya kewenangannya tidak disalah gunakan. Taufan menegaskan, IMM juga akan menjadi salah satu pengawal kerja Pansus Angket KPK dengan serius.
"Supaya benar-benar melahirkan keputusan yang baik bagi penegakan hukum terutama dalam rangka memberantas korupsi di indonesia," kata Taufan, Jumat (9/6).
Taufan berharap, dengan adanya pansus angket KPK, penyelesaian kasus-kasus besar yang sampai hari ini menyisahkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat bisa terealisasi.
KPK juga bisa bekerja dengan lebih profesional, tegas dia, serta mampu menuntaskan kasus-kasus megakorupsi seperti BLBI, Century, Reklamasi Pantai di Jakarta, kasus E-KTP dan kasus RS Sumber waras, yang masih menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.
Selain itu, Taufan juga mengharapkan Pansus angket dapat mendorong KPK agar lebih profesional, tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus, dan semakin 'bertaring'.
"KPK harus tetap Independen, tanpa terpengaruh intervensi politik. Jangan sampai KPK jadi tempat order kasus. Itulah harapan semua masyarakat, agar Indonesia bisa lebih baik dan maju," ucapnya.