REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyampaikan, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah ulama terkait dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Siane mengungkapkan, sebanyak 20 ulama pun telah memberikan keterangannya, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin serta Habib Rizieq Syihab.
"Ada 20 orang lebih yang sudah kami minta komentar pendapat dan sudah investigasi, ada kasus ini polisi terlalu aktif tapi kasus lain malah tak aktif sama sekali, seperti Novel. Ada seperti yang namanya seolah ketidakadilan yang mereka rasakan," jelas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6).
Siane menjelaskan, dalam keterangannya, Kiai Ma'ruf mengalami penyadapan dan seharusnya dapat diproses secara hukum. "Jadi Pak Ma'ruf mengalami proses ketika memberikan kesaksian. Kemudian ada penyadapan. Itu seharusnya diproses hukum. Tapi sekarang gak," ujarnya.
Sementara itu, terkait proses penyelidikan Komnas HAM terhadap Habib Rizieq, Siane mengatakan Komnas HAM memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan, terkait laporan adanya dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, Komnas HAM belum mengeluarkan rekomendasi. Siane mengatakan, diharapkan adanya rekonsiliasi antara pemerintah dengan presidium alumni 212.
"Rekonsiliasi, tak hanya penyelesaian hukum semata tapi ada penyelesaian kritis dan restorative justice. Itu yang dipentingkan daripada sekadar hukum yang kemudian malah membuat mereka merasa ada diskriminasi," jelasnya.