REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Angket KPK hingga kini masih menuai polemik.Salah satunya karena anggaran yang harus dikucurkan pemerintah untuk Pansus hak angket KPK mencapai Rp 3,1 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada siang ini, Jumat (9/6), akan menyampaikan Surat Somasi kepada Sekretaris DPR RI yang berisi teguran untuk tidak mencairkan dana kegiatan Pansus Angket KPK. Karena, dana tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, somasi tersebut didasari atas sikap MAKI yang menyatakan cara pengambilan keputusan penggunaan Hak Angket DPR oleh paripurna dipimpin Fahri Hamzah ilegal dan tidak sah.
Pengambilan keputusan itu, tegas Boyamin, tidak ditempuh dengan cara voting ketika terdapat anggota DPR yg menyatakan tidak setuju.
"Penggunaan Hak Angket ditempuh dengan cara menyalahi ketentuan dengan cara aklamasi cacat dan tidak dihadiri minimal separoh anggota DPR," kata Boyamin Republika.co.id, Jumat (9/6).
Boyamin menyatakan, jika sudah diberi somasi namun tetap dicairkan dananya, MAKI mengancam akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan dugaan korupsi.
Menurut dia, pembiayaan atas sesuatu yang dibentuk dengan cara tidak sah dan legal dapat dipastikan merugikan negara. "Jadi biarkan Pansus Hak Angket KPK berkegiatan tanpa biaya uang negara," tegas Boyamin.