Jumat 09 Jun 2017 23:10 WIB

Demokrat: Pansus Angket Ganggu Kinerja KPK

 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga sejak awal partainya menolak terbentuknya Pansus tersebut.

"Kami tidak setuju dengan angket karena angket akan menyita waktu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (9/6).

Agus menjelaskan di satu sisi, komisioner pasti akan sering dipanggil ke DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket padahal di sisi lain kerja KPK cukup berat sehingga bisa terganggu kalau sering dipanggil Pansus.

Namun Agus yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu menilai setiap institusi perlu diawasi namun untuk KPK, tidak perlu sampai membentuk Pansus Angket KPK karena pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan di komisi lewat rapat dengar pendapat atau rapat kerja.

"Institusi apa pun kita harus memberikan pengawasan betul-betul, ketat, jelas, bagus, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kita harus beri pengawasan, tapi pengawasan tentu tidak menggunakan Pansus," katanya.

Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6) yang dihadiri tujuh fraksi yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.

Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan Pansus Angket KPK yaitu politisi Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai Ketua.

Politisi PDI Perjuangan Risa Mariska, Politisi Partai Hanura Dossy Iskandar dan Politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pansus.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai rapat Pansus pada Kamis (8/6) mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di Parlemen.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai Rapat Pansus KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (8/6).

Agun juga menjelaskan Rapat Pansus KPK pada Kamis (8/6) memutuskan dua poin besar, yaitu mengenai kerangka acuan bekerja atau term of reference atau TOR yang nantinya ToR tersebut bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait misalnya, para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa.

"Hal itu seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," katanya.

Kedua menurut dia, Pansus menyepakati mekanisme kerja, dirinya memastikan, Pansus yang dipimpinannya tidak akan seperti pansus yang sebelum-sebelumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement